Selamat Datang Di Blog Mesuji Tersenyum

PERSETERUAN PEJABAT

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, yang baru terbentuk hingga kini masih terjadi dualisme kepemimpinan penjabat bupati. Mendagri menunjuk Sekretaris Daerah setempat, sedangkan Gubernur Lampung menunjuk Asisten I Pemprov Lampung.

Adanya dua kepemimpinan di kabupaten perbatasan Lampung dengan Sumatra Selatan ini, membuat pengesahan APBD setempat mengalami hambatan. Diprediksi, bila belum final siapa yang definitif memimpin daerah ini, maka pengelolaan anggaran daerah harus menggunakan pagu APBD sebelumnya.

Anggota DPRD Mesuji, Fuad Amrullah, di Bandar Lampung, Senin (6/12), menegaskan gubernur dan mendagri hendaknya segera menyelesaikan terjadinya kekosongan kepemimpinan pemerintahan di Mesuji. "Hal ini akan menghambat pembangunan karena pengesahan APBD terancam," katanya.

Sebelumnya, DPRD Mesuji menolak keberadaan pelaksana tugas penjabat (plt) Bupati Mesuji, Ruswandi Hasan (Asisten I Pemprov Lampung). Alasannya, berseberangan dengan Monogram Mendagri. Mendagri menunjuk Sekretaris Kabupaten Mesuji sebagai pelaksana tugas.

Fuad, setelah bertemu pimpinan Biro Otonomi Daerah Pemprov Lampung, mengatakan, legitimasi Ruswandi Hasan, hanya sebagai surat perintah tugas dari Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP. Padahal, kata dia, menurut UU No 49/2008 tentang pembentukan Kabupaten Mesuji, Pasal 10, gubernur hanya berwenang melakukan pembinaan, evaluasi, fasilitasi,  dan pengawasan terhadap kinerja penjabat bupati, bukan menunjuk seseorang pejabat sebagai plt penjabat bupati.

Fuad menegaskan, saat ini Kabupaten Mesuji terjadi dualisme kepemimpinan, karena mendagri melalui monogramnya menunjuk sekretaris daerah Mesuji sebagai pelaksana tugas penjabat Bupati Pesawaran. Akibatnya, DPRD Mesuji menunda pengesahan rancangan peraturan daerah kelembagaan daerah serta penyampaian draf kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2011.

Sesuai dengan UU No 32/2004 tentang Pemerintah daerah junto UU No 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Anggota DPRD Mesuji lainnya Suparno Hatta, juga meminta Gubernur Lampung dan mendagri agar dapat segera menyelesaikan kekosongan Kepala Daerah di Mesuji, karena sudah sangat mendesak untuk segera melakukan pengesahan APBD 2011. Sehingga, tidak menggunakan pagu tahun 2010, yang hanya Rp 130 miliar, padahal APBD 2011 sebesar lebih dari Rp 400 miliar.

0 komentar:

Posting Komentar