Selamat Datang Di Blog Mesuji Tersenyum

PEJABAT BUPATI TOLAK USULAN KPU

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Solusi dari KPU Lampung agar Pemkab Mesuji bersedia menerbitkan KTP atau setidaknya surat keterangan domisili sementara di desa terdekat bagi warga Moro-Moro, ditolak Penjabat (Pj) Bupati Ruswandi Hasan.

Ruswandi tidak mengizinkan penerbitan KTP maupun surat keterangan domisili sementara bagi warga Moro-Moro. Menurutnya, apabila warga Moro-Moro memang ingin membuat KTP atau minimal surat keterangan domisili sementara dengan menginduk ke desa terdekat, maka mereka harus pindah tempat tinggal ke desa terdekat itu.

"Kalau kami (pemkab) berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Kami tidak menyarankan warga Moro-Moro membuat KTP maupun surat keterangan domisili sementara di desa terdekat," ujar Ruswandi kepada Tribun, Kamis (6/1/2011).

"Penduduk yang dapat KTP adalah penduduk yang tinggal di desa definitif," imbuhnya.

Menurut Ruswandi, apabila KPU mengusulkan solusi penerbitan KTP atau setidaknya surat keterangan domisili sementara, maka penyelenggara pemilu itu harus berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Kehutanan (Menhut).

Dalam koordinasi bersama mendagri dan menhut, KPU bisa mengusulkan adanya perlakuan khusus terhadap warga Moro-Moro terkait hal pilih dalam Pilkada Mesuji 2011.

Ruswandi menambahkan, pihaknya berharap KPU lah yang memperjuangkan hak pilih warga Moro-Moro, bukan pemerintah. Pasalnya, hak pilih merupakan wewenang KPU. "Yang pasti, kami berpedoman, yang dapat KTP adalah warga yang tinggal di desa definitif," imbuhnya.

Sebelumnya, KPU Lampung meminta warga Moro-Moro menemui Pemkab Mesuji terkait persoalan hak pilih. Mereka menyarankan warga Moro-Moro meminta kembali penerbitan KTP atau setidaknya surat keterangan domisili di desa terdekat.(*)

0 komentar:

Posting Komentar